MAKALAH HUKUM | HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ini merupakan sebuah makalah hukum dengan judul selengkapnya "Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia". Makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah Asas-asal Ilmu Hukum dan HKI oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan yang lahir dari intelektual manusia. HKI memiliki 3 unsur penting yaitu hak, manusia dan intelektual. Dari ketiga unsur tersebut, maka terciptalah karya ciptaan. Untuk karya-karya ciptaan perlu mendapatkan perlindungan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meniru, memperbanyak serta memperdagangkan karya ciptaan orang lain.
Hak Kekayaan Intelektual mencakup 2 kelompok yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Keduanya dilindungi dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang siapa melanggarnya akan dikenai sanksi yang seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai karya-karya ciptaan orang lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian produk bajakan yang semakin marak sekarang ini.
Dalam tugas makalah ini akan dijabarkan mengenai :
- Sejarah Hak kekayaan Intelektual
- Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
- Pengaturn HKI
- Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang
BACA DAN DOWNLOAD. Selengkapnya makalah hukum ini dapat dibaca atau didownload dengan mengklik gambar di bawah.
Makalah tersedia dalam file berformat microsoft office word setebal 10 halaman yang dilengkapi dengan halaman judul, kata pengantar, daftar isi, dan daftar pustaka.
PANDUAN DOWNLOAD. Bila mengalami kendala atau bingung saat hendak membaca atau mendownload, baca Cara Download. Dan bila ingin membaca berbagai judul makalah lainnya, baca Daftar Makalah.
Semoga makalah hukum ini bermanfaat.
BACA MAKALAH HUKUM LAINNYA:
BACA MAKALAH HUKUM LAINNYA:
- Makalah Etika dan Tanggung Jawab Profesi Advokat
- Makalah Antropologi | Pemerkosaan dan Seks Bebas
- Makalah Agama | Hukum Taklifi
0 comments :
Post a Comment
Tinggalkan komentar Anda di sini: