20130212

Makalah Hukum Islam | Pernikahan Jarak Jauh

MAKALAH HUKUM ISLAM | PERNIKAHAN JARAK JAUH ini merupakan sebuah makalah agama islam sekaligus makalah hukum islam dengan judul "Studi Analisis Hukum Isklam Terhadap Pernikahan Jarak Jauh." Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah agama oleh mahasiswa Bina Sarana Informatika.

Perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Saripati aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian, perwakafan dan pewarisan ini bersumber dari literatur-literatur fikih Islam klasik dari berbagai madzhab yang dirangkum dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua dasar hukum mengenai perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan. Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat, banyak muncul hal-hal baru yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut.

Pernikahan, seusai akad nikah

Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Peristiwa yang serupa dengan itu terulang kembali. Kali ini praktek akad nikah tertolong dengan dunia teknologi yang selangkah lebih maju dengan menggunakan fasilitas video teleconference. Hal ini seperti yang dipraktekkan oleh pasangan Syarif Aburahman Achmad ketika menikahi Dewi Tarumawati pada 4 Desember 2006 silam. Ketika pelaksanaan akad nikah, sang mempelai pria sedang berada di Pittsburgh, Amerika Serikat. Sedangkan pihak wali beserta mempelai wanita berada di Bandung, Indonesia. 
Hal ini tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pasangan Sirojuddin Arif dan Iim Halimatus Sa'diyah. Dengan memanfaatkan teknologi ini, mereka melangsungkan akad nikah mereka pada Maret 2007 silam. Hanya perbedaannya adalah, kedua mempelai sedang berada di aula kampus Oxford University, Inggris, sedangkan wali mempelai berada di Cirebon, Indonesia ketika akad nikah dilangsungkan.

Fenomena pernikahan jarak jauh seperti ini menggelitik untuk dikaji dan dikomentari oleh para pakar hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh sebab praktik akad nikah jarak jauh dengan menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai pada jaman sebelumnya. Praktek akad nikah pada jaman Nabi dan para Salafus shalih hanya menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai pria) berhalangan untuk melakukannya. Oleh karena itu, penulis juga tertarik untuk memaparkan tentang fenomena nikah jarak jauh tersebut dalam makalah ini.

BACA DAN DOWNLOAD. Untuk membaca pemaparan lebih lengkap silakan baca secara online atau download makalah gratis ini dengan mengklik gambar di bawah.


Makalah tersedia dalam file berformat microsoft office word setebal 18 halaman yang dilengkapi dengan halaman judul, kata pengantar, daftar isi, dan daftar pustaka.

PANDUAN DOWNLOAD. Bila mengalami kendala atau kesulitan saat hendak membaca atau mendownload, baca Cara Download. Dan bila ingin membaca berbagai judul makalah lainnya, baca Daftar Makalah.

Semoga makalah agama islam ini bermanfaat.

MAKALAH LAINNYA:


Posted by: Al Moon Pusat Makalah, Updated at: 2/12/2013